Freelancer Juga Kena Pajak? Ini yang Perlu Dipahami Gen Z
Published on 1 September 2026by SG8 Creative Team

Kerja freelance sekarang makin dekat dengan kehidupan Gen Z. Ada yang jadi graphic designer, content creator, fotografer, video editor, copywriter, translator, tutor, konsultan, sampai mengerjakan project digital setelah pulang kantor. Kerjanya fleksibel. Penghasilannya bisa datang dari banyak klien.
Tapi kemudian muncul satu pertanyaan “Kalau freelancer nggak punya gaji bulanan tetap, tetap kena pajak nggak?” Jawabannya: penghasilan dari freelance tetap perlu diperhatikan dalam kewajiban perpajakan. Tapi bukan berarti setiap uang yang masuk langsung dipotong pajak dengan cara yang sama seperti gaji karyawan. Biar nggak bingung, kita bahas dengan bahasa yang lebih sederhana.
Freelancer dalam Pajak Termasuk Apa?
Dalam perpajakan, aktivitas freelance tertentu dapat masuk kategori pekerjaan bebas. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan pekerjaan bebas sebagai pekerjaan yang dilakukan orang pribadi dengan keahlian khusus untuk memperoleh penghasilan tanpa terikat hubungan kerja.
Contohnya cukup luas. Ada konsultan, arsitek, penerjemah, pengajar, fotografer dan pekerja jasa lainnya. Bahkan influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan content creator juga termasuk contoh pekerjaan bebas yang disebut DJP. Jadi jangan berpikir “Aku kan cuma freelance, bukan perusahaan.” Status pekerjaan yang fleksibel tidak otomatis membuat penghasilannya berada di luar urusan pajak.
Freelancer Juga Punya Penghasilan yang Perlu Dilaporkan
Berbeda dengan karyawan yang biasanya menerima slip gaji dan pajaknya diadministrasikan oleh perusahaan, freelancer bisa mendapatkan penghasilan dari banyak sumber. Hari ini dibayar Client A. Minggu depan dapat project dari Client B. Bulan depan ada tiga project sekaligus. Karena pola penghasilannya seperti ini, freelancer perlu lebih disiplin mencatat penghasilan yang diterima. DJP menjelaskan bahwa orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas perlu menghitung penghasilan dan pajak terutangnya pada akhir tahun untuk menentukan posisi pajaknya. Artinya, freelance income bukan berarti invisible income.
Kalau Klien Sudah Potong Pajak, Apakah Selesai?
Belum tentu. Dalam beberapa transaksi, klien atau pemberi penghasilan dapat melakukan pemotongan pajak dan memberikan bukti potong. Dokumen ini jangan langsung diabaikan. Bukti potong dapat digunakan dalam penghitungan kewajiban pajak ketika melakukan pelaporan SPT Tahunan. Oleh karenanya, freelancer sebaiknya mulai membiasakan diri menyimpan dokumen transaksi. Invoice disimpan. Bukti pembayaran disimpan. Bukti potong juga disimpan. Kelihatannya administratif banget, tetapi kebiasaan sederhana ini bisa membuat urusan pajak jauh lebih mudah.
Kalau Tidak Dipotong Pajak oleh Klien Gimana?
Ini juga sering terjadi. Misalnya kamu mengerjakan desain untuk sebuah project dan menerima pembayaran penuh. Tidak ada informasi pemotongan pajak. Apakah berarti penghasilan tersebut tidak perlu diperhatikan? Tidak sesederhana itu. DJP menjelaskan bahwa apabila sebagian atau seluruh penghasilan freelancer belum dipotong pajak, freelancer dapat memiliki kewajiban untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri pajaknya sebelum melakukan pelaporan sesuai kondisi perpajakannya. Jadi jangan menggunakan prinsip “Nggak dipotong klien = bebas pajak”.
Apa Itu NPPN?
Kalau mulai membaca tentang pajak freelancer, kamu mungkin akan menemukan istilah NPPN. NPPN adalah Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Sederhananya, NPPN merupakan metode yang dapat digunakan wajib pajak orang pribadi tertentu untuk menentukan penghasilan neto berdasarkan persentase norma yang ditetapkan. Untuk orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas dan tidak menyelenggarakan pembukuan, penggunaan NPPN dimungkinkan jika memenuhi ketentuan. Salah satunya, penghasilan bruto gabungan dalam setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar dan pemberitahuan penggunaan norma disampaikan sesuai batas waktu yang ditentukan. Persentase normanya sendiri tidak selalu sama karena dapat bergantung pada jenis pekerjaan dan wilayah. Jadi jangan langsung melihat tutorial seseorang di media sosial lalu menganggap “Oh, pajak freelancer pasti segini”. Kondisi setiap wajib pajak bisa berbeda.
Apakah Semua Penghasilan Freelancer Langsung Kena Pajak?
Nah, ini juga sering bikin salah paham. Dalam menghitung Pajak Penghasilan orang pribadi, ada konsep Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk wajib pajak orang pribadi, PTKP dasar saat ini adalah Rp54 juta per tahun, dengan tambahan tertentu berdasarkan status perkawinan dan tanggungan.
Namun jangan langsung menyimpulkan “Kalau omzet freelance di bawah Rp54 juta berarti otomatis nggak perlu melakukan apa-apa”. Penghitungan pajak mempertimbangkan penghasilan neto, PTKP, status wajib pajak, sumber penghasilan, pemotongan yang sudah dilakukan, dan kondisi perpajakan lainnya. Dengan demikian, bedakan antara punya penghasilan, punya kewajiban administrasi, dan punya pajak yang harus dibayar. Ketiganya tidak selalu berarti hal yang sama.
Punya Kerja Kantoran Sekaligus Freelance?
Ini makin relate dengan Gen Z. Senin sampai Jumat kerja kantoran. Malam jadi freelance designer. Weekend jadi fotografer. Atau punya akun TikTok yang mulai menghasilkan uang. Berarti ada kemungkinan kamu memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. Saat menghitung kewajiban pajak tahunan, penghasilan yang relevan perlu diperhitungkan sesuai ketentuan yang berlaku. DJP bahkan menyediakan pembahasan khusus mengenai kondisi ketika seseorang memiliki penghasilan tambahan dari freelance saat melakukan pelaporan SPT. Jadi penghasilan tambahan jangan dianggap “Ah cuma side hustle”. Dari sisi perpajakan, tetap perlu dicatat dan dipahami perlakuannya.
Freelancer Sekarang Juga Perlu Kenal Coretax
Kalau dulu orang familiar dengan berbagai layanan perpajakan yang terpisah, sekarang freelancer juga perlu mulai mengenal Coretax DJP. DJP sudah menyediakan panduan khusus SPT Tahunan Orang Pribadi untuk kategori Pekerjaan Bebas, termasuk panduan NPPN. Panduan resmi SPT Tahunan Coretax DJP
Jadi buat Gen Z yang baru mulai freelance, belajar Coretax bukan sesuatu yang harus ditunggu sampai penghasilan sudah besar. Semakin awal memahami administrasinya, semakin mudah membangun kebiasaan finansial dan perpajakan yang rapi.
Jangan Tunggu Penghasilan Besar Baru Belajar Pajak
Ini mindset yang perlu diubah. “Nanti aja belajar pajak kalau freelance gue sudah gede”. Padahal justru ketika project masih sedikit, kamu punya kesempatan membangun sistem yang sederhana. Catat pemasukan. Simpan invoice. Simpan bukti potong. Pisahkan transaksi pribadi dan pekerjaan jika diperlukan. Kenali status perpajakan. Dan pahami cara melaporkan penghasilan. Kalau kebiasaan ini sudah terbentuk sejak awal, ketika freelance berkembang menjadi bisnis yang lebih besar, administrasinya tidak dimulai dari nol.
Freelancer Bukan Cuma Soal Skill, Tapi Juga Profesionalisme
Jago desain memang penting. Jago editing penting. Jago bikin konten juga penting. Tapi menjadi freelancer profesional bukan hanya tentang hard skill. Ada kemampuan lain yang perlu dibangun seperti mengatur waktu, berkomunikasi dengan klien, membuat invoice, mengelola keuangan, memahami kontrak, menjaga profesionalisme, sampai memahami kewajiban perpajakan. Karena ketika seseorang mulai menghasilkan uang dari keahliannya, dia bukan cuma sedang “ngerjain project”. Dia sedang membangun reputasi profesionalnya.
Jadi, apakah freelancer kena pajak? Penghasilan dari aktivitas freelance dapat memiliki konsekuensi dan kewajiban perpajakan. Namun cara menghitungnya tidak bisa disamaratakan untuk semua freelancer. Jenis pekerjaan, jumlah dan sumber penghasilan, metode penghitungan penghasilan neto, PTKP, bukti potong, serta kondisi perpajakan masing-masing orang dapat memengaruhi hasil akhirnya. Karena itu, jangan takut dulu ketika mendengar kata pajak. Yang penting adalah mulai memahami. Freelance boleh fleksibel. Administrasi tetap harus profesional.
SG8 Management Consulting
Perubahan pola kerja membuat perusahaan berhadapan dengan pengelolaan people dan bisnis yang semakin kompleks.Tidak hanya karyawan tetap, organisasi kini dapat bekerja dengan berbagai bentuk tenaga profesional, project based worker, hingga sumber daya manusia dengan karakteristik pekerjaan yang berbeda.
Melalui SG8 Management Consulting, SG8 Group membantu perusahaan mengembangkan strategi pengelolaan bisnis, people, proses, dan tata kelola organisasi agar lebih efektif serta sesuai dengan kebutuhan operasional. Dengan pengelolaan yang lebih terstruktur, perusahaan dapat membangun proses kerja yang lebih efisien, profesional, dan berkelanjutan. SG8 Management Consulting, Your Better Strategy. Better Management. Better Business.
SG8 Group
Partner Operasional Bisnis Anda.